Pemahaman tentang Tugas Kepala Urusan Perencanaan yang ada di Pemerintahan Desa saat ini umumnya masih bingung menerjemahkan fungsi dari Kepala Urusan perencanaan seperti dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, mereka butuh pengertian yang lebih praktis dan konkrit dalam memahami tugas dan fungsinya.
Penjabaran yang menggambarkan tugas-tugas dari Kepala Urusan Perencanaan dari awal, atau mulainya dari mana sampai akhirnya bagaimana, ternyata masih diperlukan untuk membantu memberi pemahaman yang bersifat kronologis dan menyentuh pengertian filosofis. Sehingga Kepala Urusan perencanaan mampu melaksanakan tugasnya dengan kesadaran dan pengertian yang benar.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staff Sekretariat. Bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, fungsinya mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Desa.
Menyusun sebuah rencana yang baik mestinya didukung oleh sejumlah data dan informasi yang memadai agar rencana yang disusun dapat memecahkan masalah yang ditemui atau dialami masyarakat desa melalui potensi yang dimilikinya.
Ada 4 tahap utama didalam melaksanakan pekerjaan sebagai Kepala Urusan Perencanaan, yaitu;
Tahap Pertama
Kepala Urusan Perencanaan Harus memiliki dan menguasai data atau dokumen yang berhubungan dengan Perencanaan Pembangunan di Desa.
Berikut Data dan Sumber data atau Dokumen yang harus dimiliki oleh Kepala Urusan Perencanaan di Desa :
Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa
Dokumen Profil Desa
Daftar Inventaris Aset Desa
RPJM Daerah Kabupaten
RPJM Desa
RKP Desa
APBDesa
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Kalender Kerja Pemerintahan Desa / Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL)
Pedoman atau Panduan Analisa Hasil Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum.
Pedoman Indeks Harga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten.
Untuk memahami Data atau isi dari Dokumen diatas, sebaiknya Kepala Urusan Perencanaan terlibat langsung dalam menyusun dokumen-dokumen tersebut. Walaupun sesungguhnya beberapa diantara dokumen tersebut disusun oleh petugas tersendiri. Sebagai Contoh : Profil Desa di susun oleh Kasi Pemerintahan, dan Daftar Inventaris Aset Desa disusun oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan umum. Namun Kepala Urusan Perencanaan diharapkan memeriksa dokumen Profil Desa dan Daftar Inventaris Aset tersebut untuk memberi masukan kepada Sekretaris Desa.
Tahap ke Dua
Kepala Urusan Perencanaan Membuat Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) berdasarkan Kalender Kerja Pemerintah Desa :
Kapan dimulainya pelaksanaan pembangunan dalam tahun berjalan sebagimana yang telah disusunnya.
Kapan Mulai Mempersiapkan dokumen administrasi untuk membantu sekdes membuat Laporan Realisasi APBDesa 6 Bulanan dan 1 tahun?
Kapan Mulai Membantu sekdes dalam Memeriksa, Monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan (PK)/ Kasi sebagai bahan untuk membuat catatan rekomendasi dalam perencanaan yang akan datang atau tahun berikutnya ?
Kapan Mulai Membantu Sekdes Mempersiapkan data, bahan dan materi Musdes Perencanaan Pembangunan/RKP Desa atau RPJMDesa penyelarasan ?
Kapan Mulai Membantu Sekdes Mempersiapkan dan menyusun RAPBDesa ?
Kapan Mulai Membantu Sekdes memfasilitasi, koordinasi penyusunan Kalender Kerja Pemerintah desa dalam 1 tahun ?
Tahap ke Tiga
Kepala Urusan Perencanaan Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan Kalender kerja Kepala Urusan Perencanaan, dengan tetap melaporkan segala sesuatunya kepada Sekdes. Contoh : Dalam melaksanakan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan atau Kasi, Kepala Urusan Perencanaan menggunakan Dokumen Perencanaan (Proposal dan RAB) sebagai alat Monitoring dan Evaluasi.
Apakah pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan perencanaan? Apakah ada masalah selama pelaksanaan kegiatan?
Kemudian apa yang dilakukan untuk mengatasi masalah?
Jadi dari pembahasan di atas kita bisa menyimpulkann untuk Tugas Dan Fungsi Kaur Perencanaan Adalah :
1. Mengumpulkan dan memformulasikan data untuk bahan penyusunan program dan
perencanaan pengelolaan keuangan dan kekayaan desa;
2. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas dan perencanaan desa;
3. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan program dan perencanaan desa;
4. Menyusun dan menyiapkan bahan untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan perencanaan;
5. Mengumpulkan dan menyiapkan penyusunan program kerja pelaksanaan tugas kerja bersama;
6. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh kepala desa sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Semoga Bermanfaat , Salam Blogger !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar