Fungsi
dan Peran BUMN, BUMS, BUMD, Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum serta
Yayasan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Fungsi BUMN:
- Penyedia barang ekonomis dan jasa yg tidak dapat
disediakan swasta.
- Pengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan
alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisien
- Alat pemerintah untuk menata kebijakan
perekonomian
- Penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat
Peranan BUMN:
- Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga
mengurangi jumlah pengangguran.
- Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para
pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.
- Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan
ekonomi secara nasional.
- Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh
koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan
barang dan jasa yang bermutu serta memadai.
- Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal
dengan adanya BUMN.
- Menjadi sumber pendapatan negara dari pendapatan
nonpaja untuk mengisi kas negara.
- Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak
dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS)
Fungsi BUMS
- Partner kerja pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
- Partner pemerintah dalam pengelola dan mengolah sumber
daya
- Salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian
masyarakat
- Lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan bagi
masyarakat.
Peran BUMS
- Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan
kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
- Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan
/ penghasilan negara melalui pembayaran pajak dan devisa nonmigas.
Contoh badan Usaha milik swasta :
- PT Pupuk Kaltim
- PT Krakatau Steel
- PT Aneka Electrindo Nusantara
- PT Holcim
- PT Union Metal
- PT XL. Axiata Tbk
- PT djarum
- PT Indosat Tbk
- PT fastfood Indonesia Tbk (KFC), dll
Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD)
Fungsi
- Pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang
ekonomi dan pembangunan.
- Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan .
- Penyusun kebijakan teknis administratif di bidang ;
investasi , promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta
pelayanan perijinan terpadu.
Peran
- Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha .
- Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat .
- Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati
masyarakat.
Perusahaaan Perseroan dan
Perusahaan
Perusahaan Perseroan dan Perum merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan. Macam BUMN berdasar UU No. 19 Th 2003 terdiri
dari: Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum.
Perusahaan Perseroan
Persero adalah salah satu Badan Usaha
yang dikelola oleh Negara atau Daerah.
Tujuan:
Perusahaan Umum
Perusahaan umum (Perum) adalah jenis
Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah. Perum
boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat.
Tujuan:
- Menyelenggarakan usaha yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang
berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Ciri-ciri perum antara lain sebagai
berikut.
- Tujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum,
namun juga mengejar untung.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan
swasta. Artinya, perum bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Modal berasal dari pemerintah yang berasal dari
kekayaan negara yang terpisahkan.
- Pekerjanya adalah PNS yang diatur tersendiri (setengah
swasta).
- Jika memupuk keuntungan maka tujuannya untuk
mengisi kas negara.
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi
perusahaan yang go public
- Dapat menghimpun dana dari pihak
Peranan Perusahaan Umum
Melayani kepentingan umum dan
bergerak dibidang jasa jasa vital
Contoh perum:
- Perum Asabri yang kini menjadi PT Asabri
- Perum Kereta Api (Perumka), operator KA yang kini
menjadi PT Kereta Api Indonesia
Menyediakan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
- Mengejar keuntungan (laba) guna meningkatkan nilai
perusahaan.Ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Peranan Perusahaan Perseroan
Mendapatkan keuntungan, menghasilkan
barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen dan membuka lapangan kerja
Contoh perusahaan yang mempunyai
badan usaha Persero antara lain:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Garuda Indonesia (Persero)
Yayasan
Yayasan yaitu kumpulan sejumlah
orang yang terorganisasi dan dilihat dari segi kegiatannya sebagai lembaga
sosial yang diakui dan diterima keberadaannya, Yayasan sebagai suatu badan
hukum, memiliki hak dan kewajiban yang independen, yang terpisah dari hak dan
kewajiban orang atau badan yang mendirikan yayasan, maupun para Pengurus serta
organ yayasan lainnya.
<![endif]-->Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.(UU Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 Jo Nomor 28 tahun 2004, Pasal 1 ayat (1))
Yayasan merupakan suatu badan yang
melakukan berbagai kegiatan yang bersifat sosial dan mempunyai tujuan idiil.
Tujuannya untuk membantu atau meningkatkan kesejahteraan hidup orang lain
yang menginginkan wadah/lembaga yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan
bukan untuk kepentingan individu. (Arie
Kusumastuti Maria Suhardiadi, Hukum Yayasan Di Indonesia, Abadi, Jakarta, 2003,
hal. )
Tujuannya yang bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan itulah yang menjadikan Yayasan sebagai suatu badan
hukum non profit/nirlaba.
Fungsi Yayasan
- Wadah yang bersifat non profit untuk membantu
kesejahteraan hidup masyarakat.
- Lembaga yang memberikan upaya perlindungan, bantuan dan
pelayanan kepada masyarakat di bidang sosial, keagamaan dan
kemanusiaan.
Peran Yayasan
- Membantu masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
- Membantu masyarakat di bidang sosial, keagaman dan
kemanusiaan.
Yayasan boleh memperoleh laba dengan
melakukan berbagai kegiatan usaha, sejauh laba yang diperoleh dipergunakan
untuk tujuan idealistis, sosial, dan kemanusiaan. Namun, yayasan tidak dapat
langsung melakukan kegiatan usaha, tetapi harus melalui badan usaha yang
didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana yayasan mengikut sertakan
kekayaannya. Usaha yang memperoleh laba ini diperlukan agar Yayasan tidak
bergantung selamanya pada bantuan dan sumbangan.
Yayasan dapat mendirikan badan usaha
yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Kegiatan usaha dari
badan usaha Yayasan mempunyai cakupan yang luas, termasuk antara lain hak asasi
manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan
hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.